Seperti diketahui, pasangan Hermanto-Suparto mengajukan gugatan terkait perselisihan hasil pilkada Sampang ke MK. Pasangan mantap ini menuding telah terjadi pelanggaran dalam proses pilkada Sampang.
(Baca Juga : Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sampang Digelar 27 Oktober)
Pasangan Hermanto-Suparto kalah dari pasangan Slamet Junaidi-Abdullah Hidayat dengan selisih 4.445 suara. Pasangan Hermanto-Suparto meraih 252.676 suara, sementara pasangan Slamet Junaidi-Abdullah mendapat 257.121 suara.
Kemudian MK mengabulkan gugatan pasangan Hermanto-Suparto dengan memutuskan PSU Pilkada Sampang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah diperbaiki.
(Baca Juga : Pengamanan di Sampang Diperketat Pasca-Putusan MK Pilkada Diulang)
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.