Baca: Eks Pejabat Universitas Udayana Didakwa Rugikan Negara Rp25,9 Miliar
Susilo mengungkapkan, dari tujuh pejabat PT NKE tersebut diantaranya, mantan Direktur PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi yang telah menjadi terpidana kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) di Bali, Wadirut PT DGI Johanes Adi Widodo, serta Manager Marketing PT NKE, Laurensius Teguh.
"Iya (pejabat PT NKE semua) termasuk Pak Dudung, Adi Widodo, dan Pak Laurensius," terangnya.
PT NKE sendiri telah didakwa merugikan negara sekira Rp25 miliar dari proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali, tahun anggaran 2009-2010 oleh Jaksa penuntut pada KPK.
PT NKE didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Direktur Utamanya, Dudung Purwadi, mantan anggota DPR RI, Muhammad Nazarudin, dan Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa.