Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tujuh Pejabat PT NKE Akan Bersaksi Terkait Kasus Korupsi Korporasi Hari Ini

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 17 Oktober 2018 |06:24 WIB
Tujuh Pejabat PT NKE Akan Bersaksi Terkait Kasus Korupsi Korporasi Hari Ini
Ilustrasi Foto/Okezone
A
A
A

Baca: KPK Tetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Tersangka Korporasi

Ketiganya diduga dengan sengaja membuat kesepakatan untuk memenangkan PT NKE dalam lelang proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali, tahun anggaran 2009-2010.

Menurut Jaksa, perbuatan tersebut menguntungkan PT NKE sejumlah Rp24 miliar dan memperkaya Nazarudin beserta perusahaannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Grup Permai senilai Rp10 miliar

Atas perbuatannya, PT DGIK atau PT NKE disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement