Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tujuh Pejabat PT NKE Akan Bersaksi Terkait Kasus Korupsi Korporasi Hari Ini

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 17 Oktober 2018 |06:24 WIB
Tujuh Pejabat PT NKE Akan Bersaksi Terkait Kasus Korupsi Korporasi Hari Ini
Ilustrasi Foto/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang lanjutan perkara dugaan korupsi korporasi yang menyeret PT Duta Graha Indah Konstruksi (PT DGIK) dan kini telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE).

Adapun, agenda sidang lanjutan kali ini yaitu pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya, ada tujuh saksi yang akan dihadirkan ‎tim Jaksa Penun‎tut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuh saksi tersebut merupakan pejabat PT NKE.

"Ada tujuh orang dari PT NKE semua," kata kuasa hukum PT NKE, Susilo Ari Bowo kepada Okezone, Rabu (17/10/2018).

Baca: PT DGIK Kembalikan Rp70 Miliar ke KPK Terkait Perkara Korupsi

Baca: Eks Pejabat Universitas Udayana Didakwa Rugikan Negara Rp25,9 Miliar

Susilo mengungkapkan, dari tujuh pejabat PT NKE tersebut diantaranya, mantan Direktur PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi yang telah menjadi terpidana kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) di Bali, Wadirut PT DGI Johanes Adi Widodo, serta Manager Marketing PT NKE, Laurensius Teguh.

"Iya (pejabat PT NKE semua) termasuk Pak Dudung, Adi Widodo, dan Pak Laurensius," terangnya.

PT NKE sendiri telah didakwa merugikan negara sekira Rp25 miliar dari proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali, tahun anggaran 2009-2010 oleh Jaksa penuntut pada KPK.

PT NKE didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Direktur Utamanya, Dudung Purwadi, mantan anggota DPR RI, Muhammad Nazarudin, dan Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa.

Baca: KPK Tetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Tersangka Korporasi

Ketiganya diduga dengan sengaja membuat kesepakatan untuk memenangkan PT NKE dalam lelang proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali, tahun anggaran 2009-2010.

Menurut Jaksa, perbuatan tersebut menguntungkan PT NKE sejumlah Rp24 miliar dan memperkaya Nazarudin beserta perusahaannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Grup Permai senilai Rp10 miliar

Atas perbuatannya, PT DGIK atau PT NKE disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement