Sebelumnya diberitakan Okezone, Idrus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Selain Idrus, KPK juga telah lebih dulu menetapkan Eni Saragih dan bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo.
(Baca Juga : Kode "Buah" Jadi Tanda Terima Uang Rp1 Miliar untuk Eni Saragih)
Idrus diduga kuat mengetahui penerimaan uang yang diterima dari Eni Saragih dari Johannes B Kotjo. Bahkan, Idrus juga diduga telah dijanjikan mendapatkan jatah sebesar 1,5 Juta Dolar Amerika jika meloloskan perusahaan Kotjo di proyek PLTU Riau-1.
(Baca Juga : Dirut PT PJB Kembali Diperiksa KPK Terkait Suap PLTU Riau-1)
(Erha Aprili Ramadhoni)