DEPOK - Satnarkoba Polresta Depok mengamankan 69 kilogram daun ganja kering dan sabu seberat 58,3 kilogram di kontrakan yang dijadikan gudang narkoba di Kampung Pisang, Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Dari penggerebekan itu, polisi menangkap empat orang yang kini menjadi tersangka. Keempatnya berinisial HN, YH, FS, dan BJ. Tertangkapnya mereka berawal dari sebuah pengembangan tersangka sebelumnya inisial HR.
Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan, barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya. Menurutnya, sebagian dari barang haram yang belum sempat diamankan sudah terlebih dahulu dijual oleh pelaku.
"Sasaran edar (konsumen) mereka adalah pengedar-pengedar yang berada di wilayah Depok, Bogor dan Bekasi. Kelompok ini sudah sudah 3 kali dapat kiriman dari Aceh. Pertama 50 batu, kedua 45 batu, dan ketiga 150 batu, yang sudah kita amankan dari sisa yang belum terjual," ujar Didik di kantornya, Rabu (17/10/2018).
(Baca Juga: Gudang Narkoba Digerebek di Depok, Sabu dan Puluhan Kilo Ganja Diamankan)
Dia mengungkapkan, kelompok ini diketahui sudah melakukan aktivitas selama 6 bulan. Salah satu tersangka HR merupakan residivis narkoba yang divonis 4 tahun dan baru bebas beberapa bulan dari Lapas.
"Tersangka yang sebelumnya kami tangkap merupakan resedivis dengan kasus yang sama dan baru bebas beberapa bulan lalu," jelasnya
Sementara tim penyidik saat masih terus mengembangkan kasus tersebut dan masih menelusuri aliran dana dari hasil penjualan hingga ke bandar besar.
"Keempat tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup," paparnya.
Sebelumnya, Polresta Depok menggrebek gudang narkoba jenis ganja dan sabu di Kampung Pisang, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu 14 Oktober 2018.
Dari gudang tersebut, polisi menyita puluhan kilogram ganja kering dan puluhan gram sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan pengungkapan gudang tersebut berawal dari pengembangan tersangka benerapa waktu lalu di wilayah hukum Depok.
"Ganja kering tersebut tesebut dibungkus dengan 3 stereofom besar dan sabu satu plastik ukuran besar," ucapnya saat dihubungi wartawan, Selasa 16 Oktober 2018.
Didik mengungkpakan, pihaknya saat ini telah mengamankan 4 orang pelaku dan saat ini sedang dilakukan penyidikan terkait kepemilikan narkoba jenis ganja dan sabu.
"Keempat tersangka beserta barang bukti saat ini sudah kita amankan di Polresta Depok, tersangka saat ini dalam proses pemeriksaan dan sedang menghitung berat total sabu itu," pungkasnya.
(Arief Setyadi )