Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Adik Zulkifli Hasan Tersangka Pencucian Uang

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 19 Oktober 2018 |18:10 WIB
KPK Tetapkan Adik Zulkifli Hasan Tersangka Pencucian Uang
Zainudin Hasan (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan sebagai ‎tersangka. Kali ini, adik Zulkifli Hasan tersebut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terkait dugaan penerimaan (suap), KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018).

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. Zainudin diduga menerima suap sekira Rp200 juta yang merupakan uang muka dari empat proyek senilai Rp2,8 miliar.

(Baca Juga: Ketum PAN Diperiksa KPK sebagai Saksi Suap Bupati Lampung Selatan)

‎Namun, dalam proses penyidikan kasus dugaan suap Zainudin Hasan tersebut, KPK menemukan dugaan penerimaan fee dari proyek lain sebesar Rp57 miliar. Uang tersebut diterima Zainudin melalui Anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugraha yang berasal dari sejumlah proyek pada Dinas PUPR.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement