BEKASI - Polemik antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait TPST Bantargebang, kian memanas. Pemkot Bekasi menuding kemitraan yang dibangun bersama Pemprov DKI terkait dana kompensasi dan hibah tahun anggaran 2018 tak berjalan baik.
Kekecewaan Pemkot lantas berujung penghentian paksa armada truk sampah DKI oleh Dishub Kota Bekasi, pada Rabu 17 Oktober 2018.
Namun, keterangan yang dilontarkan Pemkot dibantah keras oleh warga Bantargebang. Menurut warga, dana kompensasi sebesar Rp600ribu per tiga bulan atau yang dikenal dengan "uang bau", selalu dicairkan pihak Pemprov DKI.
"Sejauh ini pencairan kompensasi uang bau kepada sekitar 18.000 KK di Kecamatan Bantargebang, cukup lancar. Kewajiban Pemprov DKI Senin tahun 2018 ini juga terbayarkan," kata Karay, seorang tokoh masyarakat di Bantargebang," Minggu (21/10/2018).
(Baca Juga: Kecewa Tak Dapat Dana Hibah, Alasan Bekasi Hentikan Truk Sampah DKI)