JAKARTA - Anggota Badan Anggaran DPR (Banggar DPR) dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Nizar Zahro menyatakan fraksinya setuju dengan alokasi dana kelurahan untuk masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Namun, persetujuan itu diajukan dengan syarat kejelasan regulasi.
Menurut Nizar, anggaran kelurahan untuk saat ini masuk dalam anggaran di kecamatan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sehingga belum ada payumg hukum yang jelas bagi pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan itu.
"Kami pun tidak menolak asalkan regulasinya ada, misal bisa berupa UU atau berupa PP atau dimasukan ke dana alokasi umum (DAU) tanpa mengurangi dana (desa) yang Rp73 triliun," ujar Nizar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018).