Sebelumnya, Banggar DPR menyatakan sepuluh fraksi partai politik di parlemen sepakat terkait alokasi dana kelurahan untuk masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.
"Setuju, sepuluh fraksi setuju. Tidak ada yang menolak," kata Ketua Banggar DPR Azis Syamsudin.
Menurut Azis, dana kelurahan sebesar Rp3 triliun itu telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan undang-undang yang mengatur Dana Alokasi Umum (DAU).
(Awaludin)