MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan menolak permohonan banding yang diajukan Meiliana (44), terdakwa penista agama yang memprotes suara azan di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Meiliana sebelumnya di hukum 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam kasus itu.
Keputusan penolakan banding itu dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Daliun Sailan di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Kamis (25/10/2018).
"Tadi saudara-saudara sudah mendengar apa yang menjadi putusan majelis hakim. Putusan yang telah diucapkan tadi adalah majelis hakim tingkat banding sependapat dengan apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim tingkat pertama,” kata Humas PT Medan, Adi Sutrisno.
Keputusan menolak permohonan banding terdakwa, karena Majelis hakim sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim PN Medan dan amar putusan. Menurut majelis, putusan pengadilan tingkat pertama sudah sesuai dengan fakta hukum di persidangan, dan sesuai dengan rasa keadilan terdakwa dan masyarakat.
“Jadi intinya adalah majelis hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri Meda. Yakni (terdakwa Meiliana) dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama, kemudian dipidana dengan pidana 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan penjara,” sambung Adi.