Meiliana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Perkara Meiliana ini dibawa ke pengadilan menyusul kerusuhan SARA di Tanjung Balai sekitar 2 tahun lalu. Meiliana didakwa telah melakukan penodaan agama yang memicu kejadian itu.
Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula saat Meiliana mendatangi tetangganya di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai, pada Jumat 22 Juli 2018 pagi. Dia berkata kepada tetangganya, agar menyampaikan kepada pengurus masjid untuk mengecilkan suara yang keluar dari loudspeaker masjid, karena ia merasa terganggu dengan suara tersebut.

Permintaan Meiliana kemudian disampaikan ke pengurus masjid. Lalu pada hari Jumat 29 Juli 2016 sekitar pukul 19.00 WIB, pengurus masjid mendatangi kediamannya dan mempertanyakan permintaan perempuan itu.
Meiliana yang kukuh pada permintaan ya kemudian sempat beradu argumen dengan para pengurus masjid. Setelah pengurus masjid kembali untuk melaksanakan salat isya, suami Meiliana, Lian Tui, datang ke masjid untuk meminta maaf.