 
                JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua petani, yakni Darusman Siahaan dan Karminel Tampubolon untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait perkara dugaan suap dengan tersangka hakim adhoc Tipikor non-aktif Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba.
"Akan diperiksa dalam kapsitasnya sebagai saksi untuk tersangka MP," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (26/10/2018).
(Baca Juga: Kepala PN Medan Dipanggil KPK Terkait Suap Hakim Tipikor Merry Purba)
 Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Okezone)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Okezone) 
Sebelumnya diberitakan Okezone, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara di Pengadilan Tipikor Medan. Keempatnya yakni, Hakim non-aktif Adhoc Tipikor Medan, Merry Purba; pengusaha Tamin Sukardi; panitera pengganti Elpandi; dan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan.
KPK menduga terjadi pemberian suap dari Tamin Sukardi untuk Hakim Merry Purba melalui perantara yakni antara panitera pengganti Helpandi dengan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan, untuk mempengaruhi putusan perkara tipikor nomor perkara 33/Pid.sus/TPk/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi.
Dalam putusan majelis hakim yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin Sukardi divonis pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.