JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Pengadilan Negeri Medan, Marsuddin Nainggolan. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pemulusan perkara di Pengadilan Tipikor Medan untuk tersangka Tamin Sukardi (TS).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (14/9/2018).
Selain Marsuddin, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya yakni, dua pengacara Fachrudin Rifai dan Suhardi, Staf Honorer Wakil Ketua PN Medan, Raymondus Candra Lubis serta dua pihak swasta Tandeanus dan Tadjuddin. Mereka juga akan diperiksa untuk Tamin Sukardi, tersangka penyuap hakim tipikor Merry Purba.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara tipikor pada PN Medan, hari ini. Ketiga tersangka yang diperiksa yakni, Merry Purba, panitera pengganti pada PN Medan, Helpandi, serta pengusaha Tamin Sukardi.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara di Pengadilan Tipikor Medan. Keempatnya yakni, Hakim Ad Hoc Tipikor Medan, Merry Purba; pengusaha Tamin Sukardi; panitera pengganti Elpandi; dan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan.