Ia menjelaskan, dalam standar operasional prosedur (SOP) memang ada batas waktu dalam melakukan evakuasi korban kecelakaan atau bencana alam. "Setelah tujuh hari, apabila belum ditemukan dan masih dimungkinkan, itu akan ditambah tiga hari," tutur Syaugi.
Lalu setelah 10 hari proses pencarian dirasa masih ada kemungkinan ditemukannya para korban, Syaugi menekankan Basarnas akan terus melakukan evakuasi. "Setelah 10 hari, kami akan analisa ada kemungkinan akan ditemukan ya diterus, seperti di Palu dan Lombok," ucap Syaugi.
Sebagaimana diberitakan Okezone, pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang dinyatakan jatuh di perairan Karawang pada Senin 29 Oktober 2018. Pesawat tersebut sebelumnya hilang kontak setelah 13 menit lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 06.20 WIB.
(Baca juga: Tim SAR Temukan Identitas Kru Lion Air di Karawang)