Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakistan Bebaskan Perempuan Terpidana Mati Kasus Penodaan Agama

Agregasi BBC Indonesia , Jurnalis-Rabu, 31 Oktober 2018 |16:16 WIB
Pakistan Bebaskan Perempuan Terpidana Mati Kasus Penodaan Agama
Asia Bibi dihukum mati pada 2010 atas dakwaan menghina Nabi Muhammad SAW dalam pertengkaran dengan tetangganya.
A
A
A

Usai pertengkaran itu Asia Bibi dipukuli oleh orang-orang yang menuduhnya telah melakukan penodaan agama. Dia kemudian ditangkap menyusul sebuah penyelidikan yang dilancarkan polisi.

Ia kemudian diadili dan dijatuhi hukuman mati.

BACA JUGA: Pengadilan Pakistan Minta Semua Data Penduduk yang Pindah Agama Diserahkan

Asia Bibi menyatakan tidak bersalah. Menurutnya memang terjadi pertengkaran dan keluar kata-kata keras, namun tidak merupakan penghinaan kepada agama.

Ia mengajukan banding demi banding setelah vonis mati itu, dan akhirnya bandingnya dikabulkan Mahkamah Agung.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement