
Selain Imam Putro, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya, yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah, mantan kepala Cabang Jakarta Gatot Subroto PT Jasindo Budi Susilo.
Kemudian ada mantan kepala Subdivisi Akuntansi Umum PT Jasindo Tri Yulprianto, serta pihak swasta Kiagus Emil Fahmy Cornain. Mereka juga akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka mantan dirut Jasindo Budi Tjahjono.
KPK sendiri telah menetapkan Budi Tjahjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam pengadaan asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS pada 2010–2012 dan 2012–2014.