Budi selaku dirut PT Jasindo diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia dalam penutupan asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS pada 2010–2012 dan 2012–2014.
Budi diduga memerintahkan menunjuk perorangan menjadi agen dengan dua proses pengadaan di tahun 2010–2012 dan 2012–2014.
(Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Dirut PT Jasindo)
