JAKARTA - Pakar hukum Tata Negara Mahfud MD menyatakan, bila seorang pimpinan DPR RI terjerat kasus hukum, tidak ada kewajiban bagu dirinya untuk mengundurkan diri.
Apa yang dituliskan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tentu berkenaan dengan kasus hukum yang menimpa Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, sebagai tersangka kasus suap sebesar Rp3,65 miliar untuk mengurus APBD Kebumen.
"Scr hukum tak ada kewajiban bagi Pimpinan DPR utk mundur dari jabatanya jika jd TSK korupsi. Tapi scr moral tdk pantas jika lembaga negara (DPR-red) dipimpin oleh TSK korupsi," tulis Mahfud di akun Twitter resminya, Kamis (1/11/2018).
"Hukum itu bersumber dari moral dan etik shg ada yg bilang moral dan etik lbh tinggi daripada hukum. Pilih yg mana?" tandasnya.
(Baca Juga: Taufik Kurniawan Sibuk Ngurus Dapil)
Diberitakan Okezone sebelumnya, mulanya Bupati Kebumen M. Yahya Fuad (MYF) yang telah menjadi terpidana kasus suap pemulusan APBD Kebumen mendekati Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR RI bidang ekonomi dan keuangan juga dapil Jawa Tengah untuk memuluskan alokasi anggaran Kebumen senilai Rp100 miliar.
Diduga, Taufik mematok harga untuk memuluskan alokasi DAK Kabupaten Kebumen tersebut. Anggaran yang dipatok oleh Taufik Kurniawan sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.
Muhammad Yahya Fuad meminta sejumlah rekanan untuk mengumpulkan uang guna kepentingan pembayaran permintaan fee 5 persen tersebut.
Namun, dalam pengesahan APBN-P 2016, Kebumen hanya mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp93,37 miliar dari rencana awal Rp100 miliar. DAK tambahan tersebut disinyalir akan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan.
(Angkasa Yudhistira)