JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menggaruk empat orang pelaku penyebar berita hoaks tentang penculikan anak yang viral dan meresahkan masyarakat di Facebook akhir-akhir ini.
Keempat pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda seperti di daerah Kemang, Jakarta Selatan; Sentiong, Jakarta Pusat; Ciputat, Tangerang Selatan; dan Kabupaten Bekasi. Keempatnya yakni EW (31), RA (33), DNL (21), dan JHHS.
"Satgas Patroli Medsos Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran hoaks berupa pencurian anak,” ujar Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul di Kantornya, Jumat (2/11/2018).
Polisi juga berhasil mengamankan satu unit Samsung Galaxy Tab 2, satu unit Hanphone Blackberry 9790, 2 buah kartu SIM, kartu memori, dan masing-masing akun Facebook milik pelaku.