Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 4 Penyebar Hoaks Penculikan Anak di Facebook

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 02 November 2018 |19:37 WIB
Polisi Tangkap 4 Penyebar Hoaks Penculikan Anak di Facebook
Penyebar hoaks penculikan anak ditangkap. (Foto: Fakhrizal F/Okezone)
A
A
A

"Jadi masyarakat jangan sembarangan meng-upload bahkan menyebarkan berita-berita yang belum diklarafikasi dengan benar, apalagi berita-berita yang di-upload ini menimbulkan keresahan di dalam masyarakat," tutupnya.

Ilustrasi.

Keempat pelaku dijerat dengan pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement