Baru-baru ini, Yusril menyatakan, akan mensomasi pihak-pihak yang menyatakan HTI sebagai ormas terlarang. Hal itu dipicu aksi pembakaran bendera yang dianggap milik HTI.
Yusril menyatakan, penyebutan HTI sebagai ormas terlarang dapat mengarah kepada perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik, sehingga berkonsekuensi pidana.
Menurut Yusril, proses hukum seputar pembubaran HTI masih berjalan hingga saat ini, setelah pihaknya melayangkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, pada Jumat 19 Oktober 2018.
"Dengan adanya kasasi ke Mahkamah Agung, persoalan pencabutan status badan hukum kembali ke proses hukum yang sedang berjalan dan belum ada putusan inkracht," tegas Yusril.
Yusril, pengacara papan atas yang jasanya kerap dipakai “orang-orang besar”. Dia pernah jadi kuasa hukum RJ Lino saat Dirut Pelindo II itu terjerat korupsi pengadaan quay container crane (QCC), jadi pengacara terdakwa kasus BLBI Syafruddin Temenggung.