Dalam nota pembelaannya, Fayakhun juga meminta agar majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) dan memberikan keringanan hukum. Hal itu diupayakan Fayakhun mengingat ada tanggungan keluarga.
"Mohon majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaborator dan mempertimbangkan keringanan hukuman untuk saya karena saya masih menanggung keluarga ," kata Fayakhun.

Sebelumnya, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Fayakhun Andriadi dengan pidana sepuluh tahun penjara. Fayakhun juga dituntut oleh Jaksa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Atas perbuatannya, Fayakhun dituntut melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.