Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fayakhun Andriadi Ngaku Menyesal Terima Uang Suap Proyek Bakamla

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 07 November 2018 |16:11 WIB
 Fayakhun Andriadi <i>Ngaku</i> Menyesal Terima Uang Suap Proyek Bakamla
Foto: Okezone
A
A
A

Dalam nota pembelaannya, Fayakhun juga meminta agar majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) dan memberikan keringanan hukum. Hal itu diupayakan Fayakhun mengingat ada tanggungan keluarga.

"Mohon majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaborator dan mempertimbangkan keringanan hukuman untuk saya karena saya masih menanggung keluarga ," kata Fayakhun.

 fayakhun

‎Sebelumnya, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Fayakhun Andriadi dengan pidana sepuluh tahun penjara. Fayakhun juga dituntut oleh Jaksa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Atas perbuatannya, Fayakhun dituntut melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement