(Baca juga: Korupsi Bakamla, Fayakhun Andriadi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar)
Jaksa berpandangan Fayakhun terbukti bersalah karena telah menerima suap sebesar 911.480 Dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diterima Fayakhun dari Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.
Uang tersebut diduga sengaja diberikan Fahmi kepada Fayakhun untuk memuluskan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Bada Keamanan Laut (Bakamla). Anggaran tersebut rencananya akan digunakan untuk proyek satelit monitoring dan drone.
(Awaludin)