Pada Selasa pagi sekitar pukul 10.00 Wit, setelah mendapatkan bantuan sejumlah anggota dari Polsek Kimaam, para petugas kembali menggunakan speedboad membawa satu pelaku yang dititip di atas kapal milik PT Korindo sebagai petunjuk jalan menuju Bevak, tempat diduga para pelaku lainnya berkumpul.
"Saat dilakukan penyergapan oleh anggota kepolisian berhasil menangkap lima orang dan satu perempuan, sedangkan tiga orang lainnya berhasil melarikan diri. Jadi total semua ada 11 orang yang ditangkap kemudain dibawa ke Pos Pol Ilwayab untuk diperiksa," katanya.
Ternyata dari hasil pemeriksaan, lanjut Kamal, delapan di antaranya merupakan para pelaku pemerkosaan yang dilakukan pada Minggu 21 Oktober 2018 di Kampung Wogikel, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke.
Nama-nama delapan orang diduga tersangka tindakan pemerkosaan kepada OA yaitu Moses Mezak Mika Samkakai, Datus Tiwala Gebze, Evan Tri Jemes Boy Agawemu, Frederikus Ende Kahol, Johanis Jpn Basikbask, Julainus Kaimu, Gedefridus Agawemu, dan Adrianus Jeki Kahol.
"Sementara Fransisko Umal Gebze alias Sisko, Yoseph Kaimu dan Onesimus Samkakai merupakan tiga pelaku yang melarikan diri saat hendak ditangkap di Bevak. Sedangkan Lusianus Kahol dan Jonias Yolmen, ini tidak ada saat penangkapan," katanya lagi.
(Qur'anul Hidayat)