Di sisi lain, tertangkapnya Kades di Kabupaten Tuban ditanggapi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kabupaten Tuban, Mahmudi mengatakan akan melimpahkan tugas-tugas kepala desa ke sekretaris desa atau perangkat desa lainnya.
“Kalau sesuai Perda, penggantinya yaitu YMT (Yang melaksanakan tugas) bisa sekretaris desa atau perangkat desa lainnya,” terang Mahmudi.
Namun saat ditanya langkah selanjutnya, Pemkab Tuban masih menunggu surat resmi dari Kecamatan Kenduruan.
Sebelumnya, kepolisian mengamankan seorang Kades Bendonglateng, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban berinisial SU. Ia diamankan bersama rekannya SA.
Dalam aksinya, kedua pelaku membobol pintu rumah korban yang dalam keadaan sepi, kemudian menggasak barang berharga. Kini, Kades dan warganya itu dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(Awaludin)