JAKARTA - Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan Justice Collaborator (JC) Gubernur non-aktif Jambi, Zumi Zola. Zumi dianggap tidak memenuhi persyaratan sebagai JC atau pihak yang dapat bekerjasama dengan KPK.
"Penuntut umum berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan," kata Jaksa KPK Arin saat membacakan pertimbangan tuntutan Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).
Jaksa berpandangan, Zumi Zola merupakan pelaku utama dalam kasus korupsinya. Selain itu, Zumi juga dinyatakan belum mengungkap aktor lain yang lebih besar dalam kasusnya. Padahal, keduanya merupakan syarat untuk mendapatkan JC.
"Namun demikian apabila keterangan terdakwa tersebut cukup berguna untuk pembuktian perkara lainnya yang dilakukan dikemudian hari, maka terhadap terdakwa tersebut dapat dipertimbangkan untuk diberikan surat keterangan bekerjasama dengan aparat penegak hukum (Justice Collabolator)," tambah Jaksa Arin.

(Baca Juga: Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar)
Sebelumnya, Jaksa telah menjatuhkan pidana pokok terhadap Zumi Zola. Jaksa menuntut Zumi Zola dipidana selama delapan tahun penjara. Selain itu, Politikus PAN tersebut juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.