JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham sebagai saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih. Pada pemeriksaan kali ini, penyidik memperdengarkan ke Idrus soal hasil sadapan KPK terkait suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.
Dalam rekaman sadapan tersebut terjadi percakapan antara Idrus dan Eni yang meminta jatah sebesar USD2,5 juta ke pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes B Kotjo terkait pengurusan proyek mulut tambang Riau-1.
"Idrus Marham diperiksa sebagai sakdi, tadi diperdengarkan rekaman komunikasi antara dirinya dengan ES (Eni Saragih) terkait USD2,5 juta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/11/2018).
Sementara itu, usai diperiksa KPK sebagai saksi, Idrus berkelit soal adanya permintaan uang sebesar USD2,5 juta ke Johanes Kotjo. Idrus mengklaim tidak pernah meminta uang kepada Johanes Kotjo.
"Apanya, itu ndak saya kira, yang mana itu? Mana enggak pernah saya bilang minta. Mana ah enggak ada," kata Idrus usai diperiksa KPK.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum pada KPK sempat memutar rekaman sadapan percakapan yang mengungkap adanya permintan fee untuk mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham dari proyek pembangunan PLTU Riau-1. Rekamannya diputar di sidang Johanes Kotjo, beberapa waktu lalu.