Diduga, permintaan uang Idrus ke Johannes Kotjo untuk biaya maju menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto (Setnov) yang tertangkap tangan oleh KPK. Tapi Idrus gagal menjadi Ketum Golkar karena Setnov saat itu menang praperadilan.
Sekiranya, rekaman tersebutlah yang diperdengarkan penyidik kepada Idrus pada pemeriksaan hari ini. Kata Febri, penyidik memang sedang mendalami percakapan permintaan uang antara Eni Saragih dan Idrus Marham terkait proyek PLTU Riau-1 tersebut.
"Penyidik perlu memperdalam beberapa fakta terkait hal tersebut," pungkas Febri.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Ketiganya yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai USD900 juta.
Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.
(Rizka Diputra)