JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur non-aktif Jambi, Zumi Zola, pada hari ini. Agenda persidangan untuk Zumi Zola hari ini yaitu pembacaan tuntutan oleh Jaksa KPK.
Kuasa hukum Zumi Zola, Farizi menyatakan, kliennya sudah siap menghadapi tuntutan yang akan dilayangkan kepada Politikus PAN tersebut. Namun, Farizi berharap Zumi mendapat keringanan hukuman karena telah mengakui perbuatannya.
Baca juga: Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp44 Miliar untuk Bayar Utang Kampanye
"(Zumi Zola) Sudah siap. Harapannya beliau seringan mungkin. Karena beliau sudah mengakui," kata Farizi kepada Okezone, Jakarta, Kamis (8/11/2018).
Zumi Zola sendiri didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, US30 ribu, serta SGD100 ribu.
Baca juga; CCTV Rumah Hilang Sebelum Bendera Tauhid Dipasang, FPI: Habib Rizieq Difitnah
Diduga, gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi. Zumi Zola juga didakwa mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.
Baca juga: Kadis PUPR Beri Rp400 Juta untuk Zumi Zola Terbang ke AS
Tak hanya terkait gratifikasi, Zumi Zola juga didakwa telah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp16 miliar. Uang Rp16 miliar tersebut diduga untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jamni tahun anggaran 2017-2018.
(Fakhri Rezy)