BENGKULU - Kepala Tata Usaha (KTU) bandara Fatmawati-Soekarno Bengkulu, Sarosa mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan apakah personel Aircraft Movement Control (AMC) yang bertugas tadi malam akan dikenakan saksi, terkait insiden maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan JT-633, pada Rabu 7 November 2018, petang.
Sebab, kata Sarosa, saksi yang akan diberikan tersebut dilihat dari tingkat kesalahannya dan musti melalui mekanisme yang ada.
Baca juga: Pilot Lion Air yang Tabrak Tiang Bandara Sudah Senior
"Sanksinya dilihat dari tingkat kesalahannya itu ada mekanismenya," kata Sarosa, saat di konfirmasi jurnalis di Bandara Fatmawati-Soekarno Bengkulu, Kamis (8/11/2018).