(Baca juga: Sayap Lion Air JT-633 Rusak Usai Senggol Tiang Koordinat Bandara Bengkulu)
Ia menganggap adanya unsur kesengajaan dari Lion Air, sehingga mereka tidak memerhatikan regulasi keselamatan penumpang sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Kemenhub lanjutnya, diminta ketegasannya dalam menjatuhkan sanksi kepada Lion Air.

“Berarti, Menhub sebagai yang bertanggungjawab penuh kepada keselamatan transportasi penerbangan sesuai dengan Undang-Undang itu harus memberikan suatu teguran keras atau sanksi yang keras kepada Lion Air karena sudah tidak mengacu kepada standar keselamatan,” tegasnya.
Menurutnya, jika Lion Air tetap diberikan izin beroperasi oleh pemerintah tanpa membenahi kesalahannya, maka hal itu sama saja mengancam nyawa masyarakat ketika mereka tetap memilih maskapai murah sebagai alat transportasi udara baik untuk wilayah domestik maupun internasional. Padahal di satu sisi, negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap penumpang yang dari ancaman kecelakaan.