Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Segera Disidang, Eni Saragih Bakal Bongkar Keterlibatan Pihak Lain di Kasus PLTU Riau-1

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 09 November 2018 |13:42 WIB
Segera Disidang, Eni Saragih Bakal Bongkar Keterlibatan Pihak Lain di Kasus PLTU Riau-1
Eni Maulani Saragih (foto: Okezone)
A
A
A

Eni diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta.

(Baca Juga: Eni Saragih Kembalikan Duit Suap Rp1,3 Miliar ke KPK) 

Eni Maulani Saragih Tebar Senyum Usai Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK

Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018‎. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.

Johanes Kotjo sendiri telah didakwa oleh Jaksa penuntut umum pada KPK. Sementara Idrus masih dalam proses penyidikan di KPK.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement