Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Sindikat Hacker yang Dilakukan Anak di Bawah Umur

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 09 November 2018 |16:52 WIB
Polisi Tangkap Sindikat Hacker yang Dilakukan Anak di Bawah Umur
Penangkapan Hacker (Pymnts)
A
A
A

 Baca juga: DPR Yakin BSSN Dapat Bekerja Independen

Dalam hal ini, penyidik melakukan penyitaan sejumlah barang bukti antara lain empat unit handphone, tiga unit laptop, satu flashdisk, dan tiga lembar bukti pembayaran jaringan internet.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 50 Jo Pasal 22 huruf b undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi atau Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), pasal 48 ayat (1) Jo pasal 32 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Pelaku bisa dipidana 10 tahun penjara," tutupnya.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement