Begitu korban berhenti di lokasi kejadian untuk mengecek ban mobilnya yang kempes, dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung beraksi. Kaca mobil korban dipecah, lalu uang Rp90 juta dalam kantong plastik yang ada di dalam mobil langsung diambil dan dibawa lari.
"Mereka ini sindikat, dan aksinya terorganisir, jika melihat ada pelaku Wil yang ditangkap di tempat lain, kita yakin mereka ini sudah beraksi lebih dari satu TKP (tempat kejadian perkara) melainkan masih ada TKP lain baik di Jambi maupun daerah lainnya," kata Syarif.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap DNM dan Bujang, yang ditahan di Mapolda Jambi. Selain itu polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus tersebut. Atas perbuatannya untuk pra pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
(Arief Setyadi )