JAMBI – Sebanyak sembilan pelaku kejahatan perikanan dengan modus rumah gudang penampungan benih lobster ilegal diamankan petugas gabungan dari Tim Satgas Baby Lobster (BL) Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Jambi, dan Satreskrim Polresta Jambi beserta Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Provinsi Jambi. Mereka diamankan dari sebuah rumah di Jalan Bintan Nomor 47, RT 29, Jelutung, Kota Jambi, pada Jumat sore.
(Baca juga: Penyelundupan 202 Ribu Bibit Lobster Senilai Rp30 Miliar Digagalkan)

Menurut Ketua Tim Satgas BL Bareskrim Polri Kombes Parlindungan Silitonga, terungkapnya kasus penyelundupan babby lobster tersebut adalah hasil penyelidikan yang cukup lama.