Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satgas Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp8 Miliar

Azhari Sultan , Jurnalis-Sabtu, 10 November 2018 |14:34 WIB
Satgas Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan <i>Baby Lobster</i> Senilai Rp8 Miliar
Polisi gagalkan penyelundupan bayi lobster senilai Rp8 miliar lebih. (Foto: Azhari Sultan/Okezone)
A
A
A

"Saat terjadi penggrebekan itu, para tersangka tidak dapat berkutik. Barang bukti yang rencananya dijual ke luar Jambi gagal diselundupkan," ujar Parlindungan saat jumpa pers di Mapolresta Jambi, Sabtu (10/11/2018).

Kesembilan pelaku tersebut, lanjut dia, memiliki peran berbeda-beda. IS sebagai pemilik rumah; YT, HR, IS, AGI, TMR bertugas mengemas baby lobster; BK sopir; dan KD bertugas di pembukuan.

"Setelah kita hitung, jumlah baby lobster tersebut sebanyak 56.910 ekor. Jenis mutiara sebanyak 4.960 ekor dan jenis pasir sebanyak 52.950 ekor. Bila ditotal, kerugian negara mencapai Rp8 miliar lebih," tegasnya.

(Baca juga: Bermodus Beli dari Nelayan, Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp3,3 Miliar Digagalkan)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement