Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satgas Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp8 Miliar

Azhari Sultan , Jurnalis-Sabtu, 10 November 2018 |14:34 WIB
Satgas Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan <i>Baby Lobster</i> Senilai Rp8 Miliar
Polisi gagalkan penyelundupan bayi lobster senilai Rp8 miliar lebih. (Foto: Azhari Sultan/Okezone)
A
A
A

Ia menerangkan, para pelaku merupakan jaringan nasional. "Permintaan akan benih baby lobster terus meningkat, terutama dari Batam, Malaysia, dan Singapura," jelas Perlindungan.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kesembilan pelaku ditahan di Mapolresta Jambi. Akibat perbuatan tersebut, mereka terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement