Sebagaimana diketahui, ketentuan mengenai memperdagangkan pengaruh tercantum dalam Pasal 18 United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) atau konvesi dunia. Dalam hal ini, Indonesia telah meratifikasi pasal hukum internasional tersebut.
"Kedua, memperdagangkan pengaruh dalam keputusan, pengaruh apa yang diperdagangkan? Aturannya darimana itu? Indonesia belum meratifikasi aturan konvesi dunia tentang perdagangan pengaruh," kata Eman.
"Jadi, hakim memutus tanpa ada dasar hukum yang secara legalitas sudah berlaku sebelum Pak Irman melakukan," sambungnya.
Atas dasar itulah, menurut Eman, putusan Pengadilan Tipikor terhadap Irman Gusman tidak berlandaskan hukum yang legal. Sebab, ada dua kerancuan hukum dalam memutus perkara untuk Irman Gusman.
"Jadi, Pak Irman diputus oleh hukum, sementara hukumnya tidak ada dan aturannya sudah sejak awal KPK menangani yang sekian miliar ke atas, gitu loh. Masa 100 juta ditangani KPK, emang enggak ada kerjaan KPK ini? Yang gede aja enggak ditangani malah yang ecek-ecek ditangani. Itu yang saya sesalkan," terangnya.