Eman sendiri telah menuliskan pandangannya terkait perkara dugaan suap kuota impor gula yang menyeret Irman Gusman dalam buku 'menyibak kebenaran eksaminasi terhadap putusan perkara irman gusman'. Dalam buku tersebut, Eman mengkritik tentang penegak hukum yang perlu mengasah integritas dan profesionalisme.
Selain Eman, sejumlah pakar hukum seperti Prof Andi Hamzah, Prof Jawahir Thontowi, prof Suteki, dan Prof Esmi Warassih menuliskan pandangannya terkait perkara yang menyeret Irman Gusman.
Irman Gusman sendiri telah divonis pidana 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2017, silam. Majelis Hakim menyatakan Irman terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Majelis hakim juga mengungkapkan bahwa Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari pemilik Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya.
(Arief Setyadi )