Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri: Pengelola Bianglala yang Terbalik Bisa Dikenai Pidana jika Terbukti Lalai

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 13 November 2018 |09:36 WIB
Polri: Pengelola Bianglala yang Terbalik Bisa Dikenai Pidana jika Terbukti Lalai
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto. (Foto: Okezone)
A
A
A

Peristiwa itu terjadi sekira pukul 19.30 WIB. Bianglala berjumlah 18 gerbong dengan ketinggian mencapai 20 meter itu terisi penumpang di beberapa gerbong. Salah satu gerbong tiba-tiba terbalik sehingga gerbong lainnya menjadi tidak normal mengikuti putaran.

(Baca juga: Fakta di Balik Bianglala Terbalik, Model Terkini yang Baru Beroperasi 3 Hari!)

Berbeda dengan bianglala pada umumnya yang gerbongnya tertutup rapat, wahana ini justru terbuka. Desain gerbong hanya atap pintu masuk, penutup samping, tempat duduk, dan meja. Masih ada celah sekira 50 sentimeter bagi penumpang untuk melihat kondisi luar. Celah itulah yang membuat penumpang bisa jatuh saat gerbong terbalik.

"Kalau setahu saya tadi penumpangnya hanya lima orang di gerbong yang terbalik. Salah satunya ada anak balita sama kedua orangtuanya," ucap salah satu petugas keamanan PMPS bernama Toto.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement