JAKARTA - Bupati non-aktif Labuhanbatu Pangonal Harahap (PHH) akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Pangonal akan disidang terkait perkara dugaan dugaan suap sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Berkas penyidikan Pangonal sendiri dinyatakan telah lengkah atau P21, pada hari ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melimpahkan berkas perkara Pangonal ke tahap penuntutan.
"Penyidikan untuk PHH, Bupati Labuhanbatu telah selesai hari ini. Berkas dan tersangka diserahkan Penyidik ke Penuntut Umum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu (14/11/2018).
Rencananya, Pangonal akan dititipkan oleh KPK ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara. Sebab, Pangonal akan menjalani persidangannya di Pengadilan Tipikor Medan
(Baca juga: KPK Periksa Andi Narogong terkait Suap Bupati Labuhanbatu)