
Sedangkan Tamrin, Pangonal dan Umar yang diduga sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Febri menambahkan, hingga saat ini masih ada satu tersangka yang belum menyerahkan diri. Satu tersangka tersebut yakni Umar Ritonga. Orang kepercayaan Pangonal tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Terhadap Umar Ritonga yang masih DPO, pencarian terus dilakukan. Jika ada yang mengetahui keberadaannya agar melaporkan pada kantor polisi setempat atau langsung ke KPK," pungkasnya.
(Awaludin)