"Pelaksanaan tahap 2 yang bersangkutan didampingi penasehat hukum dan kemudian dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara dikarenakan persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan," terangnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Labuhanbatu. Ketiga tersangka tersebut yakni, Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap; bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BVA), Effendy Sahputra; serta dua orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga dan Tamrin Ritonga.
Pangonal diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Effendy Syahputra berkaitan dengan pemulusan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2018. Uang suap tersebut diterima melalui Tamrin dan Umar.
(Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka, KPK Langsung Tahan Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu)
Atas perbuatannya, Effendy sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.