JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang mengabulkan gugatan yang dilayangkan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait pemilihan anggota DPD di mana OSO sebagai salah satu calon perseorangan.
"Mengenai kabar soal putusan PTUN (menerima gugatan OSO), tim kami yang hadir di persidangan sudah mengirimkan catatannya. Namun untuk menindaklanjutinya kami masih menunggu salinan putusan resminya," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Arief mengatakan dengan munculnya putusan PTUN yang mengabulkan gugatan OSO, maka saat ini terdapat tiga buah putusan terkait OSO yakni Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan PTUN.
KPU, kata Arief, sejauh ini telah mengundang pakar hukum untuk meminta saran dan masukan terkait masalah ini. Arief mengatakan KPU akan segera mengambil sikap setelah menerima salinan putusan PTUN.
Oesman Sapta Odang
(Baca Juga: Menang di PTUN, KPU Diminta Cantumkan Nama OSO sebagai Calon Anggota DPD)
Diketahui sebelumnya, KPU mencoret nama OSO dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI, karena muncul putusan MK yang menyatakan anggota DPD tidak boleh diisi pengurus partai politik.
Setelah putusan MK, keluar pula putusan MA yang menyatakan bahwa putusan MK itu tidak berlaku surut sehingga semestinya OSO tidak dicoret dari DPT anggota DPD RI untuk Pemilu 2019.
Seiring dengan itu OSO pun menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta, agar memasukkan namanya kembali dalam DCT. Dalam putusannya PTUN Jakarta mengabulkan gugatan OSO itu dan memerintahkan KPU RI menerbitkan DCT anggota DPD dengan memasukkan nama OSO.
(Angkasa Yudhistira)