JAKARTA - Selaku kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO), Yusril Ihza Mahendra menegaskan Surat Keputusan Daftar Calon Tetap (SK DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) oleh KPU dinyatakan batal setelah Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan Ketua Umum DPP Partai Hanura itu terhadap KPU.
"Gugatan kabul seluruhnya. SK DCT KPU dinyatakan batal," kata Yusril ketika dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Dengan keputusan PTUN itu, kata dia, maka KPU wajib untuk menerbitkan SK DCT DPD RI baru. Menurut Yusril, dengan putusan majelis hakim PTUN Jakarta itu, maka nama OSO dinyatakan dapat dicantumkan pada SK DCT DPD RI yang baru tersebut sebagai calon tetap perseorangan peserta Pemilu 2019.
(Baca Juga: Di Depan Jokowi, Oso Curhat Elektabilitas Hanura Selalu Kecil di Survei)