Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menang di PTUN, KPU Diminta Cantumkan Nama OSO sebagai Calon Anggota DPD

Antara , Jurnalis-Rabu, 14 November 2018 |19:43 WIB
Menang di PTUN, KPU Diminta Cantumkan Nama OSO sebagai Calon Anggota DPD
Ketum Partai Hanura Oesman Sapta Odang
A
A
A

Pertimbangan hakim sama dengan gugatan yang diajukan oleh pihak OSO. Ia menjelaskan, pada pertimbangan tersebut, KPU dinilai melanggar aspek prosedur dan substansi karena memberlakukan putusan Mahkamah Konstitusi secara surut.

"Itu putusan PTUN tentang gugatan OSO. KPU sudah kalah dua kali, di MA (Mahkamah Agung) kalah, di PTUN kalah juga," tutur Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), mengenai perkara pencalonan dirinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dibatalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Edi Sapta Surheza di Gedung PTUN Jakarta.

Melalui putusan ini, PTUN membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement