Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra menjadi tersangka penerima gratifikasi sebesar Rp6,4 miliar. Uang tersebut disimpan dalam rekening atas nama orang lain yang dikuasai Sunjaya. KPK sedang mengusut asal-muasal uang tersebut.
Selain tindak pidana gratifikasi, KPK juga menjerat Sunjaya sebagai tersangka penerima suap. Ia ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto (GAR), terkait dugaan suap jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Diduga telah terjadi pemberian uang suap dari Gatot untuk Sunjaya melalui seorang ajudan sebesar Rp100 juta terkait komisi karena melantik Gatot sebagai sekda Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.
(Baca juga: KPK Panggil 12 Saksi Kasus Suap Bupati Cirebon)