Pelaku pencurian kendaraan bermotor adalah Yulius Lucas Tahapary alias Ulis (35), warga Kampung Sugutamu, Kecamatan Sukmajaya. Pelaku mengaku baru kali ini melakukan aksi pencurian, lantaran membutuhkan uang. “ Udah sempat saya jual seharga Rp 2,8 juta rupiah,” ucap Ulis saat digiring ke ruang resmob Polresta Depok, Selasa 13 November 2018.
Kasat reskrim Polresta Depok, Kompol Deddy Kurniawan mengatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor itu atas dasar rekaman CCTV yang terpasang di depan ruko. “ Jadi dia sempat observasi, dan melihat motor korban terparkir tapi kuncinya masih terpasang disana,” pungkasnya.
Baca Juga: Mau Kabur saat Diringkus, Maling Motor Dihadiahi Timah Panas Polisi
Deddy mengaku modus yang dilakukan pelaku terbilang unik. “ Jadi pelaku menggunakan kendaraan setelah itu melihat ada kendaraan yang diparkir dan pemiliknya lalai akhirnya pelaku mengambil motor tersebut tetapi pelaku juga meninggalkan kendaraannya di sekitar tkp tersebut,” kata Deddy.
Polisi menduga aksi pelaku tidak hanya kali ini saja, dan langsung melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor matic milik pelaku yang ditinggalkan di sekitar tkp. Pelaku pun dijerat pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Edi Hidayat)