MEDAN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memindahkan penahanan Bupati Nonaktif Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Pangonal Harahap, dari tahanan KPK di Jakarta ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Pangonal yang menjadi tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan di Labuhanbatu itu, dipindahkan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Medan.
(Baca Juga: Bupati Non-aktif Labuhanbatu Segera Diadili di PN Tipikor Medan)
Kepala Rutan Tanjung Gusta, Rudi Sianturi, mengatakan, Pangonal diantar penyidik KPK ke Rutan Tanjung Gusta pada Rabu 14 Nopember 2018 kemarin. Tibanya sekitar pukul 17.00 WIB, Pangonal kemudian mengikuti pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.
"Dia dititipkan KPK kemari sejak kemarin. Saat ini, beliau kita tempatkan di Blok Tipikor," ujar Rudi, Kamis (15/11/2018)

Rudi mengaku, pihaknya belum tahu kapan Pangonal akan disidangkan. Sampai hari ini belum ada pemberitahuan dari KPK terkait hal tersebut.
"Kalau itu terserah Jaksa. Biasanya tiga atau empat hari sebelum persidangan, kita diberitahu. Tapi sejauh ini belum," tukasnya.
(Baca Juga: Bupati Labuhanbatu dan Kroni-kroninya Diduga Terima Total Suap Rp48 Miliar)
Pangonal menjadi pesakitan setelah disangka melakukan tindak pidana korupsi berupa suap/gratifikasi dalam jabatan, untuk sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu. Iaditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan oleh petugas saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Selain Pangonal, Polisi juga menangkap seseorang dari pihak swasta, yang diduga menyuap Pangonal. Pihak swasta itu ditangkap di Kabupaten Labuhanbatu.
(Arief Setyadi )